Minggu, 12 Desember 2010

Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja Sebagai Solusi Konflik

Dalam kehidupan rumah tangga perusahaan kerap kali terjadi pertentangan, seperti antara karyawan yang memiliki jabatan yang lebih tinggi dengan karyawan yang jabatannya lebih rendah, dan yang lebih umum, pegawai senior dengan pegawai junior, hal ini tentu saja membuat lingkungan kerja menjadi tidak nyaman dan fungsi-fungsi pekerjaan tidak berjalan dengan semestinya.

Oleh sebagian perushaan,Pemutusan tenaga kerja(PHK) seringkali dijadikan solusi akhir dalam konflik yang sudah memuncak, terutama konflik langsung antara pemegang jabatan yang lebih tinggi terhadap karyawan yang jabatannya lebih rendah, padahal pemecahan masalah dengan cara seperti ini tidak sesuai dengan aturan dasar etika bisnis, yang dengan jelas menjabarkan bahwa cara-cara yang dilakukan untuk menjalankan bisnis yang mencakup semua aspek yang berkaitan dengan individu, lingkungan,perusahaan, hukum, juga masyarakat.

Padahal karyawan berkualitas adalah aspek yang sangat berharga bagi perusahaan, maka sejatinya perusahaan harus menghormati hak-hak dan kewajiban karyawan tersebut, sepanjang hak dan kewajiban yang dimaksud tidak merugikan orang lain, jadi jika terjadi konflik antar karyawan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,dan dicari pemecahaan terbaiknya dari masalah tersebut, jika masalah yang terjadi berhubungan dengan pekerjaan karyawan yang bersangkutan, maka sebisa mungkin harus mengutamakan obyektifitas dalam pemecahannya, jika terbukti terdapat kekurangan dan kesalahan, perusahaan yang baik harus bertanggung jawab dalam pengembangan karyawannya dengan cara pelatihan dan pengawasan,terlebih jika karyawan tersebut adalah karyawan baru, sedang untuk karyawan senior yang terkesan mengintimidasi juniornya tersebut harus diberi terguran dan kita harus memperketat sistem pengawasannya.

PHK tanpa alasan yang jelas meruppakan tindakan yang tidak etis bagi perusahaan, hal ini akan memancing tindakan balasan dari lingkungan masyarakat sekitar dan hal ini bisa kontra produktif,misalnya boikot, larangan beredar, dan larangan beroperasi, hal ini tentu saja dapat menurunkan nilai penjualan dan nilai perusahaan, jika PHK benar-benar harus dilakukan, maka itu adalah keputusan final yang didapat dari peraturan-peraturan perusahaan, bukan karena konflik antar jabatan lalu PHK dijadikan solusi.

Dalam kehidupan ini, setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati, namun alangkah lebih baiknya jika tindakan tersebut dihindari apabila diketahui dapat menyebabkan konflik dengan hak pihak lain, mungkin dengan hal tersebut dapat meminimumkan konflik yang terjadi walaupun konflik tidak selamanya dapat membawa akibat buruk, dengan konflik yang terselesaikan dengan bijaksana maka dapat meningkatkan integritas antar individu di perusahaan, dan dengan begitu fungsi-fungsi kerja yang ada pun bisa bekerja maksimal, perwujudan etika bisnis yang benar memang dapat meningkatkan keuntungan jangka menengah maupun jangka panjang.
Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/etika-bisnis.htm

Kamis, 09 Desember 2010

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Ekonomi Rakyat

Dalam dekade 1990-an hingga awal 2000-an isu mengenai penerapan “Corporate Social Responsibilty/CSR” atau “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” telah berkembang menjadi diskursus yang penting antara pemerintah, perusahaan-perusahaan besar dan masyarakat sipil. Perkembangan diskursus tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan terhadap perusahaan-perusahaan multinasional di Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa.

Tekanan yang berasal dari masyarakat dan pemerintah mendesak agar terjadi keseimbangan antara orientasi bisnis dengan kepedulian atas kondisi sosial dan lingkungan. Tentu saja tekanan yang muncul sangat berkaitan dengan keberagaman kepentingan yang melatarbelakanginya. Tetapi terdapat satu kesamaan mendasar dari kepentingan-kepentingan tersebut, yaitu adanya pertanggungjawaban perusahaan atas segala aktivitas bisnisnya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Diskusus yang berkembang akhirnya mengerucut pada tiga kelompok pemikiran yang masing-masing kelompok mendasarkan pemikirannya pada pengalaman dan praktik-praktik CSR yang berlangsung selama ini. Tiga kelompok pemikiran tersebut adalah, pertama, kelompok Neo-liberal yang memfokuskan pandangannya tentang CSR sebagai inisiatif melaksanakan CSR yang datang dari perusahaan sendiri berdasarkan pada kondisi risiko bisnis dan penghargaan publik terhadap kegiatan CSR yang telah dilaksanakan.

Kelompok kedua yang disebut dengan kelompok State Led memusatkan pemikirannya pada peranan negara dan pemerintah di tingkat nasional maupun internasional dalam menjalankan program-program CSR melalui penerapan regulasi-regulasi dan kerjasama baik unilateral maupun multilateral. Sedangkan kelompok ketiga yang disebut dengan kelompok Jalur Ketiga memfokuskan pemikirannya pada peranan organisasi-organisasi nirlaba maupun berorientasi pada profit dalam melaksanakan program-program CSR.

Pemikiran dari tiga kelompok tersebut masing-masing mengandung kelemahannya sendiri-sendiri, terutama bila dikaitkan dengan proses pembangunan secara luas. Pemikiran kelompok Neo-liberal misalnya, dinilai gagal untuk menyelesaikan masalah misalokasi sumber-sumber daya produksi yang disebabkan oleh pelaksanaan program-program CSR. Sedangkan pemikiran kelompok State Led dinilai gagal dalam mendorong munculnya dukungan politik dari pemerintah maupun parlemen dibalik keterlibatan atau peran pemerintah tersebut. Sedangkan pemikiran kelompok Jalur Ketiga dipandang gagal dalam mendorong berkembangnya inisiatif pribadi untuk terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program-program CSR.

Di Indonesia sendiri, tiga kelompok pemikiran tersebut masing-masing sempat dan telah berkembang dengan variasinya sendiri-sendiri. Pada masa pemerintahan Orde Baru misalnya, kelompok pemikiran State Led sempat mencuat dan berkembang. Pemerintahan ketika itu, sempat mengeluarkan Inpres yang mengharuskan setiap badan usaha milik negara (BUMN) untuk menyisihkan 2% dari laba usahanya untuk dialokasikan dalam program-program CSR. Program CSR di lingkungan BUMN tersebut dikenal dengan berbagai istilah, mulai program kemitraan, bina mitra lingkungan, dan PKBL.

Peranan pemerintah rezim Orde Baru dalam mendorong implementasi CSR juga menyentuh sektor swasta, terutama kelompok usaha konglomerasi yang mendominasi aktivitas bisnis di tanah air. Beberapa kali kelompok-kelompok usaha besar dikumpulkan dan dihimbau untuk menyisihkan sebagian keuntungannya atau menyediakan anggaran khusus untuk program-program CSR. Dominasi pemikiran State Led semakin kukuh dengan disahkannya Undang-undang Perseroan Terbatas tahun 2007 lalu, di mana pada pasal 74 mengharuskan perusahaan—khususnya yang bergerak di bidang pertambangan-- menerapkan CSR serta menyediakan anggaran khusus untuk pembiayaan program-program CSR.

Sumber :

http://www.arthagrahapeduli.org

Pasar Bebas

Definisi Pasar Bebas

Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela,. Ekonomi pasar bebas adalah ekonomi di mana pasar relatif bebas. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme.

Perdagangan bebas

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Pro-kontra perdagangan bebas

Banyak ekonom yang berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah. Perdagangan bebas dianggap mendorong negara-negara untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang.

http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_bebas

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas

Etika Bisnis dalam Iklan “Telkomsel – TalkMania”

Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan ”kebaikan (rightness)” atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai baik atau buruk.

Didalam iklam Telkomsel – TalkMania, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit). Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi.

Dalam etika bisnis, iklan seperti itu sangatlah melanggar etika berbisnis karena tentu saja pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut.