Kamis, 24 Maret 2011

Gretting New Years

Let this coming year be better than all the others. Vow to do some of the things you've always wanted to do but couldn't find the time. Call up a forgotten friend. Drop an old grudge, and replace it with some pleasant memories. Vow not to make a promise you don't think you can keep. Walk tall, and smile more. You'll look ten years younger. Don't be afraid to say, 'I love you'. Say it again. They are the sweetest words in the world. Happy New Years all

TOEFL

The Test of English as a Foreign Language, or TOEFL, evaluates the ability of an individual to use and understand English in an academic setting. It sometimes is an admission requirement for non-native English speakers at many English-speaking colleges and universities. Additionally, institutions such as government agencies, licensing bodies, businesses, or scholarship programs may require this test. A TOEFL score is valid for two years and then will no longer be officially reported since a candidate'slanguage proficiency could have significantly changed since the date of the test. Colleges and universities usually consider only the most recent TOEFL score.

The TOEFL test is a registered trademark of Educational Testing Service (ETS) and is administered worldwide. The test was first administered in 1964 and has since been taken by more than 23 million students. The test was originally developed at the Center for Applied Linguistics under the direction of Stanford University applied linguistics professor Dr. Charles A. Ferguson.

Policies governing the TOEFL program are formulated with advice from a 16-member board. Board members are affiliated with undergraduate and graduate schools, 2-year institutions and public or private agencies with an interest in international education. Other members are specialists in the field of English as a foreign or second language.

The TOEFL Committee of Examiners is composed of 12 specialists in linguistics, language testing, teaching or research. Its main responsibility is to advise on TOEFL test content. The committee helps ensure the test is a valid measure of English language proficiency reflecting current trends and methodologies.

References :

http://en.wikipedia.org/wiki/TOEFL

Selasa, 04 Januari 2011

Etika bisnis pada pasar persaingan sempurna (bebas)

Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Free market competitions atau yang biasa kita kenal dengan pasar bebas, merupakan pasar dimana didalamnya tidak ada unsur intervensi (campur tangan) dari pemerintah. Mekanisme pasar atau tarik ulur antara demand dan supply adalah yang mendasari berjalannya transaksi pasar. Dalam free market competitions biasanya bentuk pasar adalah pasar persaingan sempurna. Melihat kondisi pasar perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas merupakan bentuk pasar yang paling adil.

Berbicara mengenai pasar (market), lebih dahulu harus kita kerucutkan apa itu definisi dari pasar Pasar secara umum diartikan sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Namun, inti dari pasar itu sendiri adalah transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Jadi pasar dapat terbentuk bukan hanya dari bentuk riil pasar itu sendiri, tapi proses transaksi yang ada didalamnya. Kalau begitu, di rumah pun dapat terbentuk pasar, bahkan juga di dunia maya seperti internet Ya bisa, karena pasar (market) pada intinya adalah mekanisme pertukaran antara uang dengan barang.

Karena fokus pembahasan pada etika, lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya apakah di dalam pasar ada etika Jawabannya tentu ya. Pertanyaan selanjutnya etika pasar seperti apa Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu

Pertama, pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.

Kedua, adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual sebagai bentuk ta’awun atau lebih keren kita sebut sebagai bertemunya need dan order. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.

Free market competition sebagai bentuk pasar persaingan sempurna, tanpa adanya intervensi pemerintah dan diperkirakan merupakan bentuk pasar yang paling adil ini mampukah membawa kemaslahatan bagi ummat Jawabanya kontroversi, bagi yang pro, pasar bebas akan membawa kemaslahatan, dengan argumen pasar bebas merupakan pasar yang paling adil. Pasar dalam Islam sendiri, memiliki kecenderungan ke arah pasar bebas dengan persaingan sempurna. Walaupun Islam juga mengatur tentang intervensi pasar, tetapi hanya sebatas ketika terjadi ketidak sempurnaan pasar dan ada oknum-oknum yang menyebabkan persaingan penjadi tidak fair. Oleh karenannya, agar pasar terdorong ke arah pemusatan maslahah ummat, etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi.

Etika Bisnis Pada Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru, iklan, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

Etika yang harus diterapkan adalah semua pemakai faham oligopoli adalah persaingan yang dilakukan secara sehat dan bersih, juga sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku sehingga tidak terlihat seperti saling menjatuhkan kompetitor lain.


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli

Minggu, 12 Desember 2010

Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja Sebagai Solusi Konflik

Dalam kehidupan rumah tangga perusahaan kerap kali terjadi pertentangan, seperti antara karyawan yang memiliki jabatan yang lebih tinggi dengan karyawan yang jabatannya lebih rendah, dan yang lebih umum, pegawai senior dengan pegawai junior, hal ini tentu saja membuat lingkungan kerja menjadi tidak nyaman dan fungsi-fungsi pekerjaan tidak berjalan dengan semestinya.

Oleh sebagian perushaan,Pemutusan tenaga kerja(PHK) seringkali dijadikan solusi akhir dalam konflik yang sudah memuncak, terutama konflik langsung antara pemegang jabatan yang lebih tinggi terhadap karyawan yang jabatannya lebih rendah, padahal pemecahan masalah dengan cara seperti ini tidak sesuai dengan aturan dasar etika bisnis, yang dengan jelas menjabarkan bahwa cara-cara yang dilakukan untuk menjalankan bisnis yang mencakup semua aspek yang berkaitan dengan individu, lingkungan,perusahaan, hukum, juga masyarakat.

Padahal karyawan berkualitas adalah aspek yang sangat berharga bagi perusahaan, maka sejatinya perusahaan harus menghormati hak-hak dan kewajiban karyawan tersebut, sepanjang hak dan kewajiban yang dimaksud tidak merugikan orang lain, jadi jika terjadi konflik antar karyawan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,dan dicari pemecahaan terbaiknya dari masalah tersebut, jika masalah yang terjadi berhubungan dengan pekerjaan karyawan yang bersangkutan, maka sebisa mungkin harus mengutamakan obyektifitas dalam pemecahannya, jika terbukti terdapat kekurangan dan kesalahan, perusahaan yang baik harus bertanggung jawab dalam pengembangan karyawannya dengan cara pelatihan dan pengawasan,terlebih jika karyawan tersebut adalah karyawan baru, sedang untuk karyawan senior yang terkesan mengintimidasi juniornya tersebut harus diberi terguran dan kita harus memperketat sistem pengawasannya.

PHK tanpa alasan yang jelas meruppakan tindakan yang tidak etis bagi perusahaan, hal ini akan memancing tindakan balasan dari lingkungan masyarakat sekitar dan hal ini bisa kontra produktif,misalnya boikot, larangan beredar, dan larangan beroperasi, hal ini tentu saja dapat menurunkan nilai penjualan dan nilai perusahaan, jika PHK benar-benar harus dilakukan, maka itu adalah keputusan final yang didapat dari peraturan-peraturan perusahaan, bukan karena konflik antar jabatan lalu PHK dijadikan solusi.

Dalam kehidupan ini, setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati, namun alangkah lebih baiknya jika tindakan tersebut dihindari apabila diketahui dapat menyebabkan konflik dengan hak pihak lain, mungkin dengan hal tersebut dapat meminimumkan konflik yang terjadi walaupun konflik tidak selamanya dapat membawa akibat buruk, dengan konflik yang terselesaikan dengan bijaksana maka dapat meningkatkan integritas antar individu di perusahaan, dan dengan begitu fungsi-fungsi kerja yang ada pun bisa bekerja maksimal, perwujudan etika bisnis yang benar memang dapat meningkatkan keuntungan jangka menengah maupun jangka panjang.
Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/etika-bisnis.htm

Kamis, 09 Desember 2010

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Ekonomi Rakyat

Dalam dekade 1990-an hingga awal 2000-an isu mengenai penerapan “Corporate Social Responsibilty/CSR” atau “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” telah berkembang menjadi diskursus yang penting antara pemerintah, perusahaan-perusahaan besar dan masyarakat sipil. Perkembangan diskursus tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan terhadap perusahaan-perusahaan multinasional di Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa.

Tekanan yang berasal dari masyarakat dan pemerintah mendesak agar terjadi keseimbangan antara orientasi bisnis dengan kepedulian atas kondisi sosial dan lingkungan. Tentu saja tekanan yang muncul sangat berkaitan dengan keberagaman kepentingan yang melatarbelakanginya. Tetapi terdapat satu kesamaan mendasar dari kepentingan-kepentingan tersebut, yaitu adanya pertanggungjawaban perusahaan atas segala aktivitas bisnisnya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Diskusus yang berkembang akhirnya mengerucut pada tiga kelompok pemikiran yang masing-masing kelompok mendasarkan pemikirannya pada pengalaman dan praktik-praktik CSR yang berlangsung selama ini. Tiga kelompok pemikiran tersebut adalah, pertama, kelompok Neo-liberal yang memfokuskan pandangannya tentang CSR sebagai inisiatif melaksanakan CSR yang datang dari perusahaan sendiri berdasarkan pada kondisi risiko bisnis dan penghargaan publik terhadap kegiatan CSR yang telah dilaksanakan.

Kelompok kedua yang disebut dengan kelompok State Led memusatkan pemikirannya pada peranan negara dan pemerintah di tingkat nasional maupun internasional dalam menjalankan program-program CSR melalui penerapan regulasi-regulasi dan kerjasama baik unilateral maupun multilateral. Sedangkan kelompok ketiga yang disebut dengan kelompok Jalur Ketiga memfokuskan pemikirannya pada peranan organisasi-organisasi nirlaba maupun berorientasi pada profit dalam melaksanakan program-program CSR.

Pemikiran dari tiga kelompok tersebut masing-masing mengandung kelemahannya sendiri-sendiri, terutama bila dikaitkan dengan proses pembangunan secara luas. Pemikiran kelompok Neo-liberal misalnya, dinilai gagal untuk menyelesaikan masalah misalokasi sumber-sumber daya produksi yang disebabkan oleh pelaksanaan program-program CSR. Sedangkan pemikiran kelompok State Led dinilai gagal dalam mendorong munculnya dukungan politik dari pemerintah maupun parlemen dibalik keterlibatan atau peran pemerintah tersebut. Sedangkan pemikiran kelompok Jalur Ketiga dipandang gagal dalam mendorong berkembangnya inisiatif pribadi untuk terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program-program CSR.

Di Indonesia sendiri, tiga kelompok pemikiran tersebut masing-masing sempat dan telah berkembang dengan variasinya sendiri-sendiri. Pada masa pemerintahan Orde Baru misalnya, kelompok pemikiran State Led sempat mencuat dan berkembang. Pemerintahan ketika itu, sempat mengeluarkan Inpres yang mengharuskan setiap badan usaha milik negara (BUMN) untuk menyisihkan 2% dari laba usahanya untuk dialokasikan dalam program-program CSR. Program CSR di lingkungan BUMN tersebut dikenal dengan berbagai istilah, mulai program kemitraan, bina mitra lingkungan, dan PKBL.

Peranan pemerintah rezim Orde Baru dalam mendorong implementasi CSR juga menyentuh sektor swasta, terutama kelompok usaha konglomerasi yang mendominasi aktivitas bisnis di tanah air. Beberapa kali kelompok-kelompok usaha besar dikumpulkan dan dihimbau untuk menyisihkan sebagian keuntungannya atau menyediakan anggaran khusus untuk program-program CSR. Dominasi pemikiran State Led semakin kukuh dengan disahkannya Undang-undang Perseroan Terbatas tahun 2007 lalu, di mana pada pasal 74 mengharuskan perusahaan—khususnya yang bergerak di bidang pertambangan-- menerapkan CSR serta menyediakan anggaran khusus untuk pembiayaan program-program CSR.

Sumber :

http://www.arthagrahapeduli.org

Pasar Bebas

Definisi Pasar Bebas

Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela,. Ekonomi pasar bebas adalah ekonomi di mana pasar relatif bebas. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme.

Perdagangan bebas

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Pro-kontra perdagangan bebas

Banyak ekonom yang berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah. Perdagangan bebas dianggap mendorong negara-negara untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang.

http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_bebas

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas